RELUNG.ID – Sebuah video curhatan seorang pria mendadak viral di media sosial, Selasa (23/4)
Pria tersebut mengeluhkan besarnya bea masuk barang yang tidak masuk akal.
Dimana, bea masuk barang lebih mahal dibandingkan harga barang itu sendiri.
“Halo Bea Cukai, kalian netapin bea masuk itu dasarnya kayak apa ya?” kata pria tersebut dalam videonya.
Dia mengaku baru membeli sepatu dengan harga Rp10.301.000, kemudian shipping atau pengiriman sebesar Rp1.204.000 sehingga totalnya mencapai Rp11.505.000
Namun, dia terkejut saat mengetahui biaya masuk yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp31.810.343.
“Itu perhitungannya dari mana?” tanyanya.
Berdasarkan perhitungannya, Harga barang Rp10.301.000 ditambah Harga Ongkir Rp1.204.000 yaitu total nilai Pabean Rp11.505.000
Untuk bea masuknya sendiri 25 persen dari Rp11.505.000 yaitu Rp2.876.250. Sedangkan nilai impor yaitu Rp11.505.000 ditambah Rp2.876.250 yaitu Rp14.381.250.
PPN 11 persen: Rp14.381.250 x 11 persen yaitu Rp1.581.937. Lalu, PPH Impor 10 persen yaitu Rp1.438.120. Dari angka tersebut total yang harus dibayarkannya Rp5.896.312.
“Ini juga perhitungan yang gua pake mengunakan aplikasi kalian mobile bea cukai yaitu Rp5.898.000,” katanya.
Dia pun mempertanyakan darimana penetapan bea masuk ini hingga mencapai Rp31 juta, mengingat harga sepatu yang dibelinya hanya Rp10 juta.
“Tolonglah Bea Cukai, mana ada bea masuk lebih gede daripada harga barangnya,” katanya.
Curhatan tersebut mendapat respon dari Bea Cukai RI.

