Dikutip dari akun twitter @beacukaiRI, mereka menjelaskan atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD 35.37 atau Rp562.736.
Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetapan nilai barang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD 553.61 atau Rp8.807.935.
“Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 tahun 2023 pasal 28 bagian kelima pasal 28 ayat 3,” tulisnya.
Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 10 persen Rp1.259.544 dan PPh Impor 20 persen Rp2.290.000 dan sanksi administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544.
Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 tahun 2019 pasal 6 tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.
“Setiap barang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia merupakan barang impor. Atas importasi tersebut, barang dikenakan bea masuk dan pajak impor,” tulisnya.
“Setiap tagihan bea masuk dan pajak impor yang dibayarkan importir dibayarkan melalui kode billing yang masuk ke rekening kas negara,” tutupnya.

