Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Pembagian Zona Kampanye Akbar Dalam Pemilu 2024
Politik

Pembagian Zona Kampanye Akbar Dalam Pemilu 2024

alwiBy alwi16/01/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dalam persiapan menyambut Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah merancang teknis pelaksanaan kampanye metode rapat umum, atau yang akrab disebut kampanye akbar.

Dari hasil rapat awal antara KPU RI, tim pasangan calon, dan partai politik, diputuskan bahwa kampanye akbar akan dibagi menjadi tiga zona.

Kampanye akbar ini rencananya akan dimulai 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye, yakni pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: Kampanye Akbar Calon Presiden di Sumsel: Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo

Pembagian tiga zona tersebut, zona A, zona B, dan zona C, akan dilakukan secara proporsional terhadap 38 provinsi yang ada di Indonesia.

Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa pembagian zona ini disesuaikan dengan aspirasi peserta pemilu. Setiap pasangan calon (paslon) akan melaksanakan kampanye akbar di lokasi yang berbeda setiap harinya, bergantian antara zona A, B, dan C.

Contohnya, jika pada 21 Januari paslon nomor urut 1 kampanye di zona A, maka paslon nomor 2 akan berada di zona B, dan paslon nomor 3 di zona C. Sistem ini akan berlaku secara bergantian setiap harinya.

Baca Juga: Anies Baswedan Apresiasi Penangkapan Pelaku Pengancaman Penembakan melalui TikTok

Namun, pembagian provinsi masuk ke dalam zonasi apa belum diputuskan, begitu pula dengan urutan paslon yang memulai kampanye dari zona mana. Hal ini masih dalam pembahasan teknis antara tim paslon dan partai politik.

Meskipun terdapat perbedaan dengan Pemilu 2019 yang membagi zona setiap dua hari, August Mellaz menyatakan bahwa efektivitas pergantian zona setiap harinya merupakan kesepakatan antara paslon dan partai.

Sementara itu, KPU RI juga telah menuntaskan rekapitulasi terhadap berkas perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) partai-partai di level pusat.

Baca Juga: Puan Maharani Angkat Bicara Terkait Komunikasi Positif antara Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Dari hasil rekapitulasi, 15 partai dinyatakan lengkap dan sesuai, sementara tiga partai, seperti LADK PSI yang belum lengkap dan sesuai, masih perlu perbaikan. Meskipun mendapat sorotan sebelumnya, PSI telah memperbarui LADK mereka dengan mencatat pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 24,13 miliar.

Dalam LADK perbaikan, PDIP tetap menjadi penerima dana kampanye terbanyak dengan Rp 183 miliar, diikuti oleh PSI Rp 33 miliar dan PAN Rp 29 miliar.

Pemilu 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan transparan dan adil, dengan pelaksanaan kampanye akbar yang tertata rapi dalam tiga zona tersebut. Seiring berjalannya waktu, perkembangan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan kampanye akbar akan terus diinformasikan kepada publik.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHati-hati! Ini 6 Penyebab Motor Bisa Turun Mesin
Next Article Pratama Arhan Resmi Bergabung dengan Suwon FC di Korea Selatan
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?