RELUNG.ID – Dalam persiapan menyambut Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah merancang teknis pelaksanaan kampanye metode rapat umum, atau yang akrab disebut kampanye akbar.
Dari hasil rapat awal antara KPU RI, tim pasangan calon, dan partai politik, diputuskan bahwa kampanye akbar akan dibagi menjadi tiga zona.
Kampanye akbar ini rencananya akan dimulai 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye, yakni pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga: Kampanye Akbar Calon Presiden di Sumsel: Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo
Pembagian tiga zona tersebut, zona A, zona B, dan zona C, akan dilakukan secara proporsional terhadap 38 provinsi yang ada di Indonesia.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa pembagian zona ini disesuaikan dengan aspirasi peserta pemilu. Setiap pasangan calon (paslon) akan melaksanakan kampanye akbar di lokasi yang berbeda setiap harinya, bergantian antara zona A, B, dan C.
Contohnya, jika pada 21 Januari paslon nomor urut 1 kampanye di zona A, maka paslon nomor 2 akan berada di zona B, dan paslon nomor 3 di zona C. Sistem ini akan berlaku secara bergantian setiap harinya.
Baca Juga: Anies Baswedan Apresiasi Penangkapan Pelaku Pengancaman Penembakan melalui TikTok
Namun, pembagian provinsi masuk ke dalam zonasi apa belum diputuskan, begitu pula dengan urutan paslon yang memulai kampanye dari zona mana. Hal ini masih dalam pembahasan teknis antara tim paslon dan partai politik.
Meskipun terdapat perbedaan dengan Pemilu 2019 yang membagi zona setiap dua hari, August Mellaz menyatakan bahwa efektivitas pergantian zona setiap harinya merupakan kesepakatan antara paslon dan partai.
Sementara itu, KPU RI juga telah menuntaskan rekapitulasi terhadap berkas perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) partai-partai di level pusat.
Dari hasil rekapitulasi, 15 partai dinyatakan lengkap dan sesuai, sementara tiga partai, seperti LADK PSI yang belum lengkap dan sesuai, masih perlu perbaikan. Meskipun mendapat sorotan sebelumnya, PSI telah memperbarui LADK mereka dengan mencatat pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 24,13 miliar.
Dalam LADK perbaikan, PDIP tetap menjadi penerima dana kampanye terbanyak dengan Rp 183 miliar, diikuti oleh PSI Rp 33 miliar dan PAN Rp 29 miliar.
Pemilu 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan transparan dan adil, dengan pelaksanaan kampanye akbar yang tertata rapi dalam tiga zona tersebut. Seiring berjalannya waktu, perkembangan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan kampanye akbar akan terus diinformasikan kepada publik.

