RELUNG.ID – Kejati Sumsel memastikan kasus dugaan tindak pidana pertambangan batubara naik ke penyidikan.
Kali ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di Gedung Kejati Sumsel, Rabu (24/4).
Setidaknya ada tiga saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan diantaranya yakni mantan Kadis Pertambangan Sumsel.
Hal ini dibenarkan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Dia mengatakan ada tiga orang saksi yang dipanggil penyidik.
Ketiga saksi ini, RH mantan Kadis ESDM, YHT mantan Plt Kadis ESDM 2020 dan EC selaku mantan Kadis DLHP Sumsel.
“Update terkait perkara tidak dipenuhinya kewajiban terkait aktivitas penambangan jenis batubara, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi di antaranya RH, YHT dan EC,” katanya dikutip dari rmolsumsel.
Pemeriksaan tersebut merupakan agenda lanjutan dari penyidik dari kegiatan sebelumnya. Dimana, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
“Hari ini ada tiga orang yang diperiksa, ada sekitar 20 pertanyaan dari penyidik,” jelasnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diantaranya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara, LS yang kini menempati jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam.
Penyidik juga memeriksa Inspektur Tambang Penempatan Sumsel dalam perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian negara sekitar triliun rupiah ini.
Karena, diduga ada 43 perusahaan yang terlibat dalam perkara pidana pertambangan terkait reklamasi ini.

