RELUNG.ID — Aiptu Fandri masih tetap menjalankan tugasnya di Polres Lubuklinggau, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang debt collector di parkiran Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengkonfirmasi hal ini kepada wartawan pada Senin (29/4/2024), menyatakan bahwa Aiptu Fandri masih bersikap kooperatif selama proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik.
“Karena yang bersangkutan masih kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, dua debt collector, Bambang dan Robert, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus perampasan, pengeroyokan, serta percobaan pencurian mobil milik korban Aiptu Fandri.
Sunarto menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bambang dan Robert telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga keduanya akhirnya dijemput paksa oleh petugas.
“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap 10 orang debt collector yang turut serta dalam penarikan paksa mobil Avanza yang dikendarai oleh Aiptu Fandri, ” kata dia.
Terkait dengan mobil tersebut sebagai barang bukti, Sunarto menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, kendaraan tersebut tidak dibeli oleh Aiptu Fandri dari leasing, melainkan dibeli dari seseorang dengan inisial E, hal ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan kasus ini dilakukan dengan profesional, dan akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan proses selanjutnya, “kata dia.
Sebelumnya, istri Aiptu Fandri, Desrummaty, telah melaporkan sejumlah debt collector atas kasus perampasan paksa mobil suaminya di parkiran Palembang Square Mall. Laporan tersebut telah diterima oleh petugas piket Laporan Polisi di Polda Sumsel dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel, tertanggal 24 Maret 2024.[RG]

