Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Daring, Lima Perempuan di Palembang Ditangkap
Hukum

Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Daring, Lima Perempuan di Palembang Ditangkap

alwiBy alwi30/04/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tujuh orang yang diduga komplotan jual beli WhatsApp untuk judi daring. (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sebanyak tujuh orang ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di Kawasan Sukamulya, Sematang Borang, Palembang.

Dari ketujuh orang ini, lima diantaranya merupakan wanita. Sedangkan, dua lainnya merupakan laki-laki.

Mereka diduga sebagai komplotan jual beli akun WhatsApp untuk judi dalam jaringan (daring) di Palembang.

Baca juga :   Aktivis Sumsel Desak Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Laporan di Polda Sumsel

“Mereka ini ditangkap di sebuah rumah yang diperuntukkan melancarkan aksi mereka, lengkap dengan peralatan elektronik,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/4).

Para tersangka melakukan jual beli akun whatsapp dan secara bersama-sama melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun whatsapp yang terhubung dengan no handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.

“Modus tersangka dengan memperjualbelikan akun Whatsapp di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun Whatsapp di luar negeri,” terangnya.

Baca juga :   Dua Pengedar Sabu di Babat Toman Muba Diringkus Dalam Operasi Undercover Buy

Tujuh orang yang ditangkap, dengan tersangka utama pria inisial NOF (35) NOF inilah perannya merekrut enam tersangka lainnya.

Satu orang laki-laki berinisial MS (19), sedangkan lima lainnya perempuan dengan inisial MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), HF (19).

“Enam tersangka yang direktur bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun Whatsapp yang dijual oleh penjual akun whatsapp dan kemudian mengubah file ke format TXT,” katanya.

Baca juga :   Terduga Teroris, Rumah Penjual Susu Kedelai Tanjung Barangan Palembang Digeledah Densus 88

Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun Whatsapp dengan omset rata-rata Rp5 juta per hari. Dari tiga ribu akun whatsapp yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp3.100 per akun.

“Pembeli akun Whatsapp yang dijual oleh tersangka NOF dari negara Cina dan transaksi menggunakan bank Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan,” katanya.

Dari rumah yang digerebek berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Ruter Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Baca juga :   Bobol Indomaret, Dua Pelaku Gasak Puluhan Slop Rokok Hingga Uang Tunai Rp19 Juta

Pasal yang diterapkan kepada Tersangka yakni Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang ri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Judi Daring Komplotan judi daring Polda Sumsel WhatsApp
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAiptu Fandri Masih Berdinas Meski Telah Ditentukan sebagai Tersangka
Next Article Curhatan Sopir Truk Korban Pemalakan Bersenjata Tajam di OKI, Viral di Medsos
alwi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?