RELUNG.ID – Setelah melakukan pemeriksaan, Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menetapkan Aiptu Fandri sebagai tersangka.
Aiptu Fandri ini ditetapkan sebagai tersangka ada kasus dugaan penganiayaan debt collector yaitu Deddi Zuheransyah di areal parkiran PS Mall pada Sabtu (23/3) lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Jumat (26/5).
Dia mengatakan, penetapan tersangka ini menyusul Laporan Polisi (LP) yang dibuat pihak debt collector dengan nomor laporan: LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tanggal 23 Maret 2024.
Dimana, pelapor yaitu Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan maka hari ini, Aiptu FN ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Polisi juga mengakui jika oknum polisi dan debt collector ini saling melapor. Keduanya ini tentunya diproses dan tetap berjalan.
Dia juga memastikan kedua kasus ini akan ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Sebelumnya, Aiptu FN ini juga sempat ditahan Patsus usai kejadian penganiaan
“Pointnya saya tegaskan penyidik bertindak profesional dan proporsional. Di patsus dalam rangka pemeriksaan Propam dan hari ini lanjut di periksa terkait laporan pidana,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terkait kepemilikan mobil yang dikuasai oleh Aiptu Fandri, dia menyebutkan dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik.
Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

