RELUNG.ID — Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi, sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap spesies tersebut.
Dari total 117 kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sebanyak 44 kawasan ditetapkan sebagai kawasan konservasi penyu.
Hal ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan penyu, mengingat Indonesia merupakan jalur migrasi dan tempat berkembang biak bagi enam dari tujuh spesies penyu di dunia.
Firdaus Agung, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, menyatakan bahwa penyu menjadi salah satu dari 20 jenis biota perairan dilindungi yang diprioritaskan untuk upaya konservasi.
KKP telah menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu untuk periode 2022-2024 sebagai rujukan dalam pengelolaan penyu di Indonesia.
Sejumlah kegiatan telah dilakukan dalam rangka implementasi RAN Konservasi Penyu, termasuk pemantauan pantai peneluran penyu bersama kelompok masyarakat untuk mengurangi ancaman perburuan liar.
Program-program seperti pelatihan pemantauan pantai peneluran penyu berbasis masyarakat, bimbingan teknis penanganan penyu terdampar dan by catch, serta penyusunan rencana aksi nasional menjadi bagian dari upaya kolaboratif dalam perlindungan penyu.
Kolaborasi yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, mahasiswa, pelajar, dan pihak swasta, bahkan secara global, menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan hidup penyu, mengingat sifat migrasi mereka yang melintasi teritori negara.
Dengan upaya bersama ini, diharapkan perlindungan terhadap penyu dan habitatnya dapat terus ditingkatkan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

