Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bidan Klaim Tak Ada Yang Lampaui Batas saat Obati Korban
Indeks

Bidan Klaim Tak Ada Yang Lampaui Batas saat Obati Korban

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda06/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Potongan video ketika oknum bidan saat melakukan malapraktik
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Bidan ZN mengakui memberikan suntikan yang terdiri dari obat anti muntah dan vitamin kepada pasiennya.

Pengakuan ini disampaikannya kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Menurutnya, suntikan tersebut tidak melibatkan obat-obatan lainnya.

Dalam menjawab dugaan banyaknya ampul yang digunakan, Bidan ZN menjelaskan bahwa obat anti muntah dan vitamin tersebut hanya dioplos dengan menggunakan aquades.

Baca juga :   Polisi Amankan Barang Bukti di Rumah Bidan yang Diduga Terlibat Malapraktik

Dia menjelaskan bahwa pengenceran dilakukan agar memudahkan pemberian obat, terutama pada pasien yang memiliki tubuh kurus dengan spet kecil.

“Suntikan Ranitidin dioplos menggunakan spet agak besar agar cair dan mudah dalam mendorong obat masuk,” jelasnya.

Namun, saat disinggung tentang apakah tindakannya dapat dikategorikan sebagai malapraktik, Bidan ZN memilih untuk tidak memberikan jawaban.

Hal ini meninggalkan pertanyaan terbuka terkait kepatuhan tindakannya terhadap standar praktik medis yang berlaku.[RG]

Bidan Malapraktik Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo akan Bentuk Badan Baru untuk Urus Program Makan Siang Gratis
Next Article Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu sebagai Kawasan Konservasi
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,003 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,873 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,845 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?