RELUNG.ID – Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dan eks calon Wali Kota Palembang, Sarimuda, divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam kerjasama pengangkutan batubara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.
Putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Pitriadi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Jumat (7/6/2024).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Sarimuda secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, Sarimuda juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar.
Menariknya, Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan kelebihan pengembalian kerugian negara kepada Sarimuda sebesar Rp 6,9 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Sarimuda tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Sarimuda telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan selama persidangan.
Sarimuda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah sidang, kuasa hukum Sarimuda, Heri Bertus, menilai putusan tersebut kontradiktif dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Heri menyebut bahwa beberapa perusahaan justru menguntungkan PT SMS, dan Sarimuda telah mengembalikan Rp 15,7 miliar dari total kerugian negara.
“Saya melihat ini agak sedikit unik. Ternyata kerugian negara tidak sama dengan yang didakwakan, bahkan terdakwa dianggap membayar kelebihan,” ujar Heri Bertus. Heri juga mempertanyakan perbedaan perhitungan kerugian negara antara JPU dan Majelis Hakim.
Jaksa KPK RI, Dian, menyatakan akan melaporkan hasil vonis tersebut kepada atasan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami juga masih pikir-pikir karena akan melaporkan dahulu ini ke pimpinan,” tutup Dian.[RG]

