Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terbukti Korupsi Pengangkutan Batubara, Eks Dirut PT SMS Divonis 3 Tahun Penjara
Hukum

Terbukti Korupsi Pengangkutan Batubara, Eks Dirut PT SMS Divonis 3 Tahun Penjara

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda08/06/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dan eks calon Wali Kota Palembang, Sarimuda, saat menjalani sidang di PN Palembang, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dan eks calon Wali Kota Palembang, Sarimuda, divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam kerjasama pengangkutan batubara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.

Putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Pitriadi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Jumat (7/6/2024).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Sarimuda secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, Sarimuda juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca juga :   PT SMS Digeledah KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara di Sumsel

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar.

Menariknya, Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan kelebihan pengembalian kerugian negara kepada Sarimuda sebesar Rp 6,9 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Sarimuda tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Sarimuda telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga :   Kepala BPKAD Sumsel Diperiksa KPK atas Dugaan Korupsi PT SMS

Sarimuda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Setelah sidang, kuasa hukum Sarimuda, Heri Bertus, menilai putusan tersebut kontradiktif dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Heri menyebut bahwa beberapa perusahaan justru menguntungkan PT SMS, dan Sarimuda telah mengembalikan Rp 15,7 miliar dari total kerugian negara.

“Saya melihat ini agak sedikit unik. Ternyata kerugian negara tidak sama dengan yang didakwakan, bahkan terdakwa dianggap membayar kelebihan,” ujar Heri Bertus. Heri juga mempertanyakan perbedaan perhitungan kerugian negara antara JPU dan Majelis Hakim.

Jaksa KPK RI, Dian, menyatakan akan melaporkan hasil vonis tersebut kepada atasan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami juga masih pikir-pikir karena akan melaporkan dahulu ini ke pimpinan,” tutup Dian.[RG]

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKecelakaan Tunggal di Musi Rawas, Sopir Truk Tewas
Next Article VIDEO: Anak Nia Ramadhani Disebut Mirip Arhan Pratama, Ternyata…
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?