Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Habisi Satu Keluarga di Muba, Terdakwa Eeng Divonis Hukuman Mati
Hukum

Habisi Satu Keluarga di Muba, Terdakwa Eeng Divonis Hukuman Mati

alwiBy alwi17/07/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi palu pengadilan. (Freepik)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu memberikan vonis mati terhadap terdakwa Eeng Praza (43), pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga :   Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker Beristrikan Pegawai KPK, Ini Fakta Lengkapnya

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejari Muba, Roy Riadi melalui Kasi Pidum Armein mengatakan, saat ini pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. Hal ini untuk mengikuti sikap terdakwa dan penasehat hukumnya yang menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Nuri Haryanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya Eeng Praza.

Namun, putusan ini menurutnya belum inkrah karena itu pihaknya masih mempunyai upaya hukum selama 7 hari.

Baca juga :   Boiyen Gugat Cerai Suami, Rully Anggi Menghilang di Tengah Kasus Dugaan Penipuan

“Jadi klien kami tadi menyatakan pikir- pikir dan masih akan bermusyawarah kepada pihak keluarga untuk menyatakan sikap,” katanya.

Sebagai penasehat hukum, pihaknya secara prosedural maupun secara administrasi sudah berusaha secara maksimal.

“Untuk nantinya, apakah upaya banding masih diberikan kepercayaan terhadap saya sebagai penasehat hukum kita masih menunggu dari pihak kelurga,” pungkasnya.

Baca juga :   Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Dirut Keuangan Sriwijaya FC Dituntut Delapan Tahun Penjara

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu (20/12/2023) lalu di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

1 2
Kasus pembunuhan di Muba Pengadilan Negeri Sekayu Vonis hukuman mati
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWow! Toyota Innova Jadi Mobil Terlaris Periode Juni 2024
Next Article Serius Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumsel Launching Gerakan Tanam Cabai dan Bawang Merah Serentak
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,970 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,841 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?