RELUNG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu memberikan vonis mati terhadap terdakwa Eeng Praza (43), pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejari Muba, Roy Riadi melalui Kasi Pidum Armein mengatakan, saat ini pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. Hal ini untuk mengikuti sikap terdakwa dan penasehat hukumnya yang menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Nuri Haryanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya Eeng Praza.
Namun, putusan ini menurutnya belum inkrah karena itu pihaknya masih mempunyai upaya hukum selama 7 hari.
“Jadi klien kami tadi menyatakan pikir- pikir dan masih akan bermusyawarah kepada pihak keluarga untuk menyatakan sikap,” katanya.
Sebagai penasehat hukum, pihaknya secara prosedural maupun secara administrasi sudah berusaha secara maksimal.
“Untuk nantinya, apakah upaya banding masih diberikan kepercayaan terhadap saya sebagai penasehat hukum kita masih menunggu dari pihak kelurga,” pungkasnya.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu (20/12/2023) lalu di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

