RELUNG.ID – Mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru kini memenuhi panggilan dari Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Senin (22/7).
Meski demikian kehadiran Herman Deru di persidangan ini hanya melalui zoom.
Kehadiran Bakal Calon Gubernur Sumsel ini sebagai saksi dugaan korupsi dana Hibah KONI Sumsel yang menjerat mantan ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin.
JPU Kejati Sumsel, Edi Susanto dalam persidangan menyebutkan jika Herman Deru telah menerima surat panggilan saksi nomor break 3120/1.6.10.4 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 16 Juli 2024 kemarin.
Surat itu pun telah diterima Kamis tanggal 18 Juli 2024. Herman Deru mengaku tak dapat membatalkan jadwal kegiatan politiknya sehingga meminta agar dapat dihadirkan sebagai saksi lewat zoom.
“Yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan sidang sebagai saksi secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A pada tanggal dan jam sebagaimana yang tertera pada surat panggilan saksi oleh karena ada pertemuan-pertemuan di luar kota yang sudah terjadwal lebih dahulu dan sulit untuk dibatalkan,” kata Edi membacakan surat panggilan saksi dalam sidang.
Hingga berita ini ditayangkan persidangan masih berlangsung dengan penggalian keterangan oleh kuasa hukum terdakwa Hendri Zainuddin, I Gede Pasek Suardika.
Untuk diketahui, permintaan untuk menghadirkan mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru ini langsung dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eriyanto, Senin (15/7).
“Memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan Gubernur Sumsel periode 2018-2023 Herman Deru, sebagai saksi untuk diminta keterangannya pada Senin 22 Juli 2024,” tegas Efiyanto, saat siang di PN Tipikor Palembang, Senin (15/7/2024). (YIP)

