RELUNG.ID – Polres Musi Rawas menangkap empat warga Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumsel.
Lantaran, keempat orang ini kedapatan dengan sengaja membuka lahan 1,5 hektare dengan cara membakar.
Keempat pelaku yakni Frengky Trisno, AI, ST dan SO.
“Mereka ini sengaja membakar lahan untuk membuka lahan di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi, Rabu (24/7).
Dia menjelaskan, aksi bakar lahan ini dilakukan pada Rabu (17/7) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Dimana saat itu, anggota Polsek Purwodadi bersama warga mendatangi dan mitigasi ke lokasi lahan yang terbakar di perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta.
Dari mitigasi di lokasi ini, anggota mendapati keempat pelaku berada di lokasi lahan yang terbakar. Serta terdapat barang bukti berupa satu korek api, tiga alat semprot air, sebilah senjata tajam, dan tiga ikat potongan kayu bekas terbakar.
“Saat ini unit Pidsus bersama Dinas Lingkungan Hidup serta pemerintah setempat telah melakukan olah TKP sekaligus memasang garis polisi di TKP,” ujarnya.
Pihaknya juga telah memintai keterangan keempat pelaku dan pihaknya bakal terus melakuakn pendalaman perkara ini. Atas perbuatannya, keempat pelaku melanggar Pasal 108 Undang-unsang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana.

