RELUNG.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mengingatkan seluruh masyarakat dan pelaku usaha perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam upaya membuka atau membersihkan lahan pada musim kemarau tahun ini.
Hal ini ditegaskan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, di Palembang, Rabu (23/7/2025).
“Masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan jangan coba-coba melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa kebiasaan membakar hutan dan lahan gambut, baik untuk membuka kebun baru maupun membersihkan sisa panen, harus dihentikan.
Praktik tersebut tidak hanya merugikan secara lokal, tetapi juga berdampak negatif di tingkat internasional, terutama terkait gangguan kesehatan dan operasional penerbangan akibat kabut asap.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Sumsel mengimbau para pemilik lahan dan perusahaan perkebunan untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau.
Beberapa langkah konkret yang dianjurkan antara lain membangun kanal, menyiapkan sumber air, serta menyediakan peralatan pemadam kebakaran yang mudah diakses dan cepat digunakan.
“Jika terjadi kebakaran di lahan milik rakyat maupun perusahaan, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan penahanan dan proses hukum terhadap pemilik atau pengelola lahan tersebut,” ujar Nandang.
Menurut data dan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sejumlah wilayah di Sumatera Selatan tergolong rawan kebakaran, seperti Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Ogan Ilir. Oleh karena itu, antisipasi dan persiapan harus dilakukan sejak dini.
Kombes Pol Nandang optimistis, melalui penegakan hukum yang konsisten, upaya pencegahan yang terencana, serta partisipasi aktif masyarakat, bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan dapat dihindari pada musim kemarau tahun ini. (DSK)

