RELUNG.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang diselundupkan dalam pempek.
Kepala Satuan Pengamanan Lapas, Kgs M Alfareza, mengungkapkan bahwa sabu tersebut diantarkan oleh seorang tukang ojek asal Palembang bernama Dedi (32).
Menurut Alfareza, Dedi awalnya menyebutkan nama lain sebagai penerima paket narkoba tersebut. Namun, setelah diinterogasi petugas Lapas, Dedi mengaku bahwa barang tersebut akan dikirim ke warga binaan berinisial R.
“Di awal Dedi tidak menyebutkan nama R, melainkan nama lain. Setelah diinterogasi barulah dia menyebutkan nama R,” ungkap Alfareza, Rabu (24/7).
Alfareza menjelaskan bahwa Dedi membawa sabu seberat 1,4 gram bersama temannya yang menunggu di luar Lapas. Barang-barang yang diantarkan termasuk roti basah, lontong, kerupuk, roti kemasan, mie instan, dan pempek isian dalam mika.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, penjaga pintu utama kita, Pak Zulfikar, memeriksa barang yang diantar Dedi. Saat itu ada roti basah, lontong, kerupuk, roti kemasan, mie instan, dan pempek isian dalam mika,” jelas Alfareza.
Petugas mencurigai pempek yang dalam kondisi terbalik dan menemukan dua bungkus kecil sabu di dalamnya. Setelah berkoordinasi dengan pihak Sat Narkoba Polres OKI, pengantar dan penerima dibawa ke Polres OKI untuk diusut lebih lanjut.
Alfareza menambahkan bahwa Dedi adalah mantan warga binaan Lapas Kayuagung yang baru bebas pada Mei 2024 atas kasus narkoba, sementara R ditahan atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Indikasi awal menunjukkan bahwa Dedi dan R sudah saling mengenal sebelumnya.
“Indikasi kita antara Dedi dan R sebelumnya sudah saling mengenal,” imbuhnya.
Pada 15 Juli 2024, Lapas Kelas IIB Kayuagung juga menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Upaya tersebut berhasil digagalkan oleh kepala regu pengamanan Lapas Kayuagung di pintu steril.
Kasat Narkoba Polres OKI, Biladin Ostin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dari Dedi dan menetapkan dia sebagai tersangka.
“Untuk saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status kasusnya sudah dinaikan menjadi lidik,” ujar Biladin.
Dedi mengaku baru pertama kali mengantarkan paket narkoba tersebut dan diberi uang oleh R sebesar Rp 2,5 juta untuk membeli dan mengantarkan sabu ke Lapas.
“Tersangka mengaku diberi uang oleh pelaku R sebesar Rp 2,5 juta untuk membeli dan mengantarkan sabu ke Lapas,” jelas Biladin.
Dedi juga mengakui telah membeli sabu seharga Rp 2 juta dari seseorang di Jalan Soekarno Hatta Palembang.
“Beli sabu 2 juta, beli pempek 200 dan sisanya upah saya,” kata Dedi.[AYK]

