Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lapas Kayuagung Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu dalam Pempek
Hukum

Lapas Kayuagung Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu dalam Pempek

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda24/07/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku Dedi saat diminta keterangan Satres Narkoba Polres OKI. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang diselundupkan dalam pempek.

Kepala Satuan Pengamanan Lapas, Kgs M Alfareza, mengungkapkan bahwa sabu tersebut diantarkan oleh seorang tukang ojek asal Palembang bernama Dedi (32).

Menurut Alfareza, Dedi awalnya menyebutkan nama lain sebagai penerima paket narkoba tersebut. Namun, setelah diinterogasi petugas Lapas, Dedi mengaku bahwa barang tersebut akan dikirim ke warga binaan berinisial R.

“Di awal Dedi tidak menyebutkan nama R, melainkan nama lain. Setelah diinterogasi barulah dia menyebutkan nama R,” ungkap Alfareza, Rabu (24/7).

Alfareza menjelaskan bahwa Dedi membawa sabu seberat 1,4 gram bersama temannya yang menunggu di luar Lapas. Barang-barang yang diantarkan termasuk roti basah, lontong, kerupuk, roti kemasan, mie instan, dan pempek isian dalam mika.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, penjaga pintu utama kita, Pak Zulfikar, memeriksa barang yang diantar Dedi. Saat itu ada roti basah, lontong, kerupuk, roti kemasan, mie instan, dan pempek isian dalam mika,” jelas Alfareza.

Petugas mencurigai pempek yang dalam kondisi terbalik dan menemukan dua bungkus kecil sabu di dalamnya. Setelah berkoordinasi dengan pihak Sat Narkoba Polres OKI, pengantar dan penerima dibawa ke Polres OKI untuk diusut lebih lanjut.

Alfareza menambahkan bahwa Dedi adalah mantan warga binaan Lapas Kayuagung yang baru bebas pada Mei 2024 atas kasus narkoba, sementara R ditahan atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Indikasi awal menunjukkan bahwa Dedi dan R sudah saling mengenal sebelumnya.

“Indikasi kita antara Dedi dan R sebelumnya sudah saling mengenal,” imbuhnya.

Pada 15 Juli 2024, Lapas Kelas IIB Kayuagung juga menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Upaya tersebut berhasil digagalkan oleh kepala regu pengamanan Lapas Kayuagung di pintu steril.

Kasat Narkoba Polres OKI, Biladin Ostin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dari Dedi dan menetapkan dia sebagai tersangka.

“Untuk saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status kasusnya sudah dinaikan menjadi lidik,” ujar Biladin.

Dedi mengaku baru pertama kali mengantarkan paket narkoba tersebut dan diberi uang oleh R sebesar Rp 2,5 juta untuk membeli dan mengantarkan sabu ke Lapas.

“Tersangka mengaku diberi uang oleh pelaku R sebesar Rp 2,5 juta untuk membeli dan mengantarkan sabu ke Lapas,” jelas Biladin.

Dedi juga mengakui telah membeli sabu seharga Rp 2 juta dari seseorang di Jalan Soekarno Hatta Palembang.

“Beli sabu 2 juta, beli pempek 200 dan sisanya upah saya,” kata Dedi.[AYK]

Kayuagung Lapas OKI Pempek Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKapolda Sumsel Akan Menutup Seluruh Sumur Minyak Ilegal di Muba
Next Article Sriwijaya FC Terancam Tidak Tampil di Liga 2 Indonesia
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,926 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,798 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,771 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?