Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Ketua KPU OKU Diberhentikan oleh DKPP
Indeks

Ketua KPU OKU Diberhentikan oleh DKPP

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda26/07/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan kepada Ade Satria Dwi Putra, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Putusan ini dibacakan oleh DKPP di Kantor Bawaslu Sumsel dengan sidang yang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo, didampingi oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Ade Satria Dwi Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan resmi DKPP pada Rabu, 24 Juli 2024.

Ade Satria Dwi Putra terbukti menginstruksikan rekapitulasi penghitungan suara ulang di Kecamatan Ulu Ogan di luar rapat pleno resmi, yang menimbulkan kekeliruan dan tidak sesuai dengan tata cara serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

DKPP juga menemukan bahwa Ade tidak melakukan upaya perbaikan terhadap rekapitulasi penghitungan suara di Ulu Ogan yang telah diketahui memiliki kekeliruan berdasarkan persetujuan dari saksi Partai Buruh.

“Tindakan Teradu I bertindak tidak berdasarkan rapat pleno terkait rekapitulasi penghitungan suara ulang yang dilakukan di Kecamatan Ulu Ogan dengan mengikutsertakan Teradu II, III, dan IV untuk mendampingi dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 23 PKPU 8/2019,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada 4 Juni 2024, pengadu adalah Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, yang mengadukan Ketua KPU Ade serta Anggota Supriyadi, Mario Restu Prayogi, dan Staf Sekretariat KPU OKU, Ahmad Ramadhandy.

Yudi menuduh teradu melakukan kecurangan saat perbaikan rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan di luar rapat pleno, serta menginstruksikan PPK Ulu Ogan untuk merekapitulasi ulang perhitungan suara di luar jadwal.

Ade Satria Dwi Putra, yang mewakili para teradu, membantah seluruh dalil aduan dan menjelaskan bahwa mereka hanya melakukan supervisi dan pengecekan atas laporan dari PPK Ulu Ogan mengenai kesalahan input yang dilaporkan oleh saksi salah satu partai politik. Menurutnya, tindakan mereka dimaksudkan untuk memvalidasi kesalahan yang terjadi tanpa merubah hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan.

Meski demikian, DKPP memutuskan bahwa Ade dan timnya tidak bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ade dari jabatannya sebagai Ketua KPU OKU.[AYK]

Ketua KPU Diberhentikan KPU OKU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemprov Sumsel Bantu Percepatan Penyelesaian Tol Kapal Betung
Next Article OpenAI Luncurkan SearchGPT: Mesin Pencari AI yang Inovatif
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,002 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,871 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,843 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?