RELUNG.ID – Berdasarkan data Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sejak awal tahun hingga Juni 2024, realisasi pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital menembus Rp25,88 triliun.
Dari nilai tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil PPh atas transaksi penjualan kripto di excharger dan Rp422,71 miliar dari hasil PPn DN atas transaksi pembelian kripto di excharger.
“Industri kripto ini tidak hanya berperan dalam inovasi teknologi dan keuangan tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara,” kata CEO INDODAX, Oscar Darmawan dalam keterangan resminya, Selasa (30/7).
Dia mengaku, pihaknya tetap berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ada di Indonesia, meskipun peraturan pajak di industri kripto kerap menjadi bahan diskusi.
Hal ini ditunjukkan dengan kepatuhan dalam membayar pajak secara transparan dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Pihaknya mencatat, total pajak kripto yang mencapai Rp798,84 miliar, INDODAX menyumbang sekitar 45 persen atau hampir Rp350 miliar.
INDODAX juga menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan INDODAX.
Bahkan, INDODAX memimpin volume perdagangan kripto terbesar di Indonesia, dengan total volume mencapai 15 juta Dolar AS.
“Angka ini menunjukkan keunggulan INDODAX dibandingkan platform crypto exchange lokal lainnya,” terangnya.
Kedepan, dia meyakini, industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang dan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan ke dalam pembangunan ekonomi dalam negeri.
“Ini potensi besar sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Kami di INDODAX berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan potensi tersebut,” pungkasnya. (EJW)

