RELUNG.ID – Tim gabungan Satgas illegal mining, yang terdiri dari Polda Sumsel, Polres Muara Enim, Satpol PP Muara Enim serta PTBA mendatangi sejumlah lokasi tempat penambangan batubara.
Hal ini untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal khususnya di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PTBA, dan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, di Tanjung Agung dan Simpang Karso Kecamatan Lawang Kidul serta di Bintan, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Senin kemarin (5/8).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan dua warga diduga tengah melakukan penambangan batubara. Keduanya pun telah dibawa ke Polres Muara Enim.
Tim gabungan juga menyita satu unit mobil Carry Pick Up warna putih plat nomor F 8472 HR serta sejumlah karung yang berisikan batubara dari lokasi yang tidak berjauhan.
“Penangkapan ini akan kami kembangkan lagi untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut,” kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain.
Saat ini, pihak kepolisian pun telah memasang garis polisi serta menutup akses jalan untuk kendaraan tambang liar.
“Kegiatan penambangan liar ini sangat melanggar hukum dan harus ditertibkan bersama-sama dengan stakeholder agar permasalahan ini dapat diselesaikan,” kata
Menurutnya, jika aksi penambangan liar ini tidak ditertibkan maka bakal berdampak pada menganggunya bahan baku kelistrikan untuk PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam, dan PLTU Sumsel 8
Ini menurutnya, Proyek Strategis Nasional (PSN), maka kewajiban bersama untuk menjaganya bersama. “Tidak mungkin kita yang berada di daerah lumbung energi malah menggunakan lilin,” pungkasnya. (NVS)

