Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Hukum

Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

alwiBy alwi08/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan deposito, dana hibah, serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel tahun 2021 kini berlanjut.

Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Hendri Zainuddin, Kamis (8/8).

Dalam tuntutannya, tim JPU menyebutkan jika terdakwa Hendri Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga :   Lingkaran Korupsi Pasar Cinde Makin Melebar, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka

Mereka menuntut agar majelis hakim yang diketuai Efiyanto ini memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan penjara selama satu tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

“Kami menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana koruspi,” katanya.

Hal ini menjadi yang pemberat dalam tuntutan. Sedangkan, yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan uang kembalian negara.

Baca juga :   Tips MLBB, Tiga Hero Ini Jadi Rekomendasi Counter Claude

Hendri Zainuddin didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar, Hendri Zainuddin tidak dibebankan untuk mengembalikan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian tersebut.

Saat ini, tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. (YIP)

Hendri Zainuddin KONI Sumsel Korupsi Dana Hibah Pengadilan Negeri Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHan Ji Min Dikonfirmasi Jalin Asmara dengan Choi Jung Hoon Jannabi
Next Article Dukung Mantan Napi Korupsi, Massa Tagih Komitmen Prabowo di DPP Gerindra Jakarta
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,727 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?