RELUNG.ID – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan deposito, dana hibah, serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel tahun 2021 kini berlanjut.
Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Hendri Zainuddin, Kamis (8/8).
Dalam tuntutannya, tim JPU menyebutkan jika terdakwa Hendri Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka menuntut agar majelis hakim yang diketuai Efiyanto ini memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan penjara selama satu tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
“Kami menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana koruspi,” katanya.
Hal ini menjadi yang pemberat dalam tuntutan. Sedangkan, yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan uang kembalian negara.
Hendri Zainuddin didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar, Hendri Zainuddin tidak dibebankan untuk mengembalikan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian tersebut.
Saat ini, tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. (YIP)
