RELUNG.ID- Dua pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, yakni Dedy Damhudy selaku Sekretaris dan Aguscik selaku Kepala Bidang Administrasi Markas, dituntut pidana penjara selama satu tahun dua bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur.
Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Kabupaten OKU Timur periode 2018–2023.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Gedung Museum Tekstil Palembang, Selasa (10/2/2026) sore.
JPU Muhammad Adha Nur dalam amar tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Jaksa turut menuntut pidana uang pengganti. Dedy Damhudy diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta, sedangkan Aguscik sebesar Rp228 juta.
Namun, JPU menyatakan uang pengganti tersebut telah dititipkan oleh para terdakwa, sehingga kerugian keuangan negara dinyatakan telah dipulihkan dan tidak dikenakan subsider pidana penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan kerugian negara.
Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis yang dijadwalkan dibacakan pada sidang pekan depan.
Diketahui, dalam perkara ini kedua terdakwa didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah PMI OKU Timur sepanjang 2018 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp589 juta.[DNP]

