Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Pengurus PMI Palembang Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur
Hukum

Dua Pengurus PMI Palembang Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur

RiyadiBy Riyadi11/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dua pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang uakni Dedy Damhudy selaku sekretaris bersama Aguscik Kabid Adm Markas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur satu tahun dua bulan penjara.(Deni/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dua pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, yakni Dedy Damhudy selaku Sekretaris dan Aguscik selaku Kepala Bidang Administrasi Markas, dituntut pidana penjara selama satu tahun dua bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur.

Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Kabupaten OKU Timur periode 2018–2023.

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Gedung Museum Tekstil Palembang, Selasa (10/2/2026) sore.

Baca juga :   Duel Berdarah di Lubuklinggau, Ojek Tusuk Tukang Parkir

JPU Muhammad Adha Nur dalam amar tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Baca juga :   Angkut Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar, Lima Sopir Truk Ditangkap

Jaksa turut menuntut pidana uang pengganti. Dedy Damhudy diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta, sedangkan Aguscik sebesar Rp228 juta.

Namun, JPU menyatakan uang pengganti tersebut telah dititipkan oleh para terdakwa, sehingga kerugian keuangan negara dinyatakan telah dipulihkan dan tidak dikenakan subsider pidana penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan kerugian negara.

Baca juga :   Bandar Lintas Provinsi Diringkus di OKU Timur, Sembunyikan Ekstasi di Dashboard Mobil

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis yang dijadwalkan dibacakan pada sidang pekan depan.

Diketahui, dalam perkara ini kedua terdakwa didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah PMI OKU Timur sepanjang 2018 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp589 juta.[DNP]

Dana Hibah Dituntut Penjara OKU Timur Pengadilan Negeri Palembang PMI OKU Timur Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerkuat Keamanan 2026, Polda Sumsel Simak Arahan Kapolri dalam Rapim Polri
Next Article Melintas Depan Polrestabes Palembang Bawa Sajam, Warga Lampung Diringkus
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?