RELUNG.ID – Polres Musi Rawas kembali menangkap satu terduga pelaku pencurian barang milik mahasiswa yang tengah Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Dusun III Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Sumsel.
Pelaku yakni Yayan (21) warga Dusun I Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit.
“Pelaku ini ditangkap saat sedang tertidur di dalam pondok dan langsung ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Farizal Alamsyah, Jumat (9/8).
Dia mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (26/7) lalu. Dimana, kejadian bermula saat korban Nauval bersama Aldi, Rian, Sundari, Shinta, Cicil, Titik, Ona, Rima, Rahma, Rita, Radika dan Bunga baru menyelesaikan rapat program kerja KKN di rumah posko KKN.
“Setelah melakukan rapat kerja, mereka pun istirahat dan tertidur,” katanya.
Saat pukul 04.00 WIB mereka dikejutkan ponsel milik Sundari, Shinta, Cicil, dan Titik sudah hilang. Lalu, Nauval bersama-sama Aldi dan Rian langsung mengecek bagian belakang dan mendapati satu unit laptop miliknya juga turut hilang.
Mereka juga mengecek belakang rumah di posko KKN di Dusun III Desa Taba Tengah Kecamata Selangit. Lalu, mereka mendapati pintu WC, jendela sudah terbuka. Bahkan, ada bekas buka paksaan di bagian jendela.
Akibat kejadian tersebut, para mahasiswa ini ditaksir mengalami kerugian hingga Rp34 juta.
“Mereka pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Kadus dan Polres Musi Rawas,” tutupnya.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melakukan aksinya di posko mahasiwa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Minggu kemarin (28/7).
Pelaku yang ditangkap bernama Jingga (19) warga Kampung 5 Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Kini, pelaku telah mendekam di sel di Polres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

