RELUNG.ID – Perampokan sadis di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel akhirnya terungkap.
Polisi menangkap satu tersangka yaitu Maha Malik (27) setelah tiga bulan menjadi buronan.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Jakabaring, Palembang, Jumat kemarin (9/8).
Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra mengatakan, kejadian perampokan ini terjadi pada Selasa 14 Mei 2024 lalu. Dimana, korbannya TS (18) seorang pelajar yang tengah sendirian di rumahnya. Sedangkan, tersangka yakni tetangga korban.
Saat itu, tersangka masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci. Namun, tersangka kepergok korban, sehingga tersangka menyekap korban dengan menggunakan tali.
“Pelaku juga mengancam korban menggunakan pisau ke arah leher. Hingga korban tak dapat berbuat apa-apa,” katanya.
Kemudian, tersangka langsung melancarkan aksinya di dalam rumah dengan menggasak satu buah emas berbentuk cincin dengan berat 6 gram berserta suratnya, 1 handphone (HP) merk Samsung Galaxy A05 warna biru dan 1 HP merk Vivo Y19 C warna merah.
Setelah melancarkan aksi pencuriannya, tersangka langsung kabur melalui pintu samping. Sedangkan, korban ditinggal masih dalam keadaan tangan terikat. Akibat kejadian tersebut korban ditaksir alami kerugian mencapai Rp10 juta.
“Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi dan langsung ditindaklanjuti,” katanya
Dari hasil penyelidikan, didapati infornasi dari warga yang mengetahui pelaku berada di Kota Palembang. Selanjutnya Polsek Muara Kelingi melakukan penyelidikan dan menuju kota Palembang melakukan penangkapan.
“Pada penangkapan ini kami menyita barang bukti satu unit kotak HP merk Vivo Y10 C warna merah dan 1 unit kotak HP merk Samsung A05 warna biru,” pungkasnya. (ANS)

