RELUNG.ID – Pertamina kembali menaikkan harga untuk salah satu Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi yaitu Pertamax
Kenaikan ini berlaku terhitung Sabtu hari ini (10/8) di seluruh SPBU milik Pertamina.
Area Manager Communication, Relation and CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengakui hal tersebut.
Dia mengatakan, jika kenaikan harga BBM Non Subsidi ini mengacu pada tren harga rata-rata minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).
Penyesuaian ini berlaku pada BBM Pertamax dari semula Rp13.500 per liter kini menjadi Rp14.000 per liternya.
Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung.
Sedangkan untuk wilayah Bengkulu harga Pertamax menjadi Rp. 14.300 per liter dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.
“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu,” katanya.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan penetapan harga ini sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
“Harga yang ditetapkan ini yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama,” singkatnya.
Berdasarkan data MyPertamina, kenaikan BBM Non Subsidi ini rata-rata mencapai Rp1.000, berikut daftarnya;
Pertamax Turbo Rp15.800
Pertamina Dex Rp16.000
Dexlite Rp15.700
Pertamax Rp13.500 naik menjadi Rp14.000
Bio Solar Rp6.800
Pertalite Rp10.000. (CKM)

