RELUNG.ID – Hadi Johansyah (36) warga Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Satreskrim Polres Muara Enim, Jumat (9/8).
Pasalnya, warga Muba ini membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) olahan jenis bensin sebanyak 2.310 liter.
“Tersangka ditangkap di jalan Tjik Agus Kiemas tepatnya di depan Rumah Sakit Karunia Indah Medika (KIM) tak jauh dari kawasan Islamic Center,” kata Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, Sabtu (10/8).
Dia mengatakan, tersangka ini membawa BBM olahan jenis bensin tersebut menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi BG 8979 BP.
Dimana, mobil tersebut mengangkut 66 buah jerigen ukuran 35 liter dengan total ada 2.310 liter bahan bakar jenis bensin olahan.
“BBM ini berasal dari daerah Muba yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Lahat,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 54 Undang-undang RI nomor 22 talum 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi juncto Pasal 88 KUTIP dun atau Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling tama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.
Sementara itu, Tersangka Hadi Johansyah mengatakan, BBM olahan jenis bensin ini berasal dari Muba yang dibelinya seharga Rp5 ribu per liter. Rencananya,
BBM olahan ini dijual ke daerah Lahat seharga Rp7 ribu per liter, sehingga keuntungannya Rp2 ribu per liter.
“Jadi untuk sekali antar dengan muatan 2.310 liter total keuntungannya mencapai Rp4.460.000,” katanya
Dia mengaku, aksi tersebut sudah dilakukannya sebanyak tiga kali yang hanya dijualnya di wilayah Lahat. “Aku antar sesuai pesanan saja, kalau ada pesanan baru diantar. Begitu minyak sampai baru dibayar,” pungkasnya. (NVS)

