Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bawa BBM Olahan 2.310 Liter, Seorang Warga Muba Ditangkap Di Muara Enim
Hukum

Bawa BBM Olahan 2.310 Liter, Seorang Warga Muba Ditangkap Di Muara Enim

alwiBy alwi10/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan saat memberikan keterangan pers terkait tangkapan BBM olahan di Muara Enim. (Noviansyah/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Hadi Johansyah (36) warga Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Satreskrim Polres Muara Enim, Jumat (9/8).

Pasalnya, warga Muba ini membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) olahan jenis bensin sebanyak 2.310 liter.

“Tersangka ditangkap di jalan Tjik Agus Kiemas tepatnya di depan Rumah Sakit Karunia Indah Medika (KIM) tak jauh dari kawasan Islamic Center,” kata Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, Sabtu (10/8).

Baca juga :   Polisi Geledah Kafe dan Money Changer Terkait Dugaan Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel, Sita Uang Hampir Rp60 Miliar

Dia mengatakan, tersangka ini membawa BBM olahan jenis bensin tersebut menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi BG 8979 BP.

Dimana, mobil tersebut mengangkut 66 buah jerigen ukuran 35 liter dengan total ada 2.310 liter bahan bakar jenis bensin olahan.

“BBM ini berasal dari daerah Muba yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Lahat,” terangnya.

Baca juga :   Wow, Jang Sung Kyu Hadiahi Istrinya Mobil Mini Spesial Edisi 60 Tahun

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 54 Undang-undang RI nomor 22 talum 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi juncto Pasal 88 KUTIP dun atau Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling tama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.

Sementara itu, Tersangka Hadi Johansyah mengatakan, BBM olahan jenis bensin ini berasal dari Muba yang dibelinya seharga Rp5 ribu per liter. Rencananya,

BBM olahan ini dijual ke daerah Lahat seharga Rp7 ribu per liter, sehingga keuntungannya Rp2 ribu per liter.

Baca juga :   Kolaborasi Pemerintah dan Asosiasi Pertambangan, Jembatan Muara Lawai Dibangun Ulang Demi Akses Ekonomi Rakyat

“Jadi untuk sekali antar dengan muatan 2.310 liter total keuntungannya mencapai Rp4.460.000,” katanya

Dia mengaku, aksi tersebut sudah dilakukannya sebanyak tiga kali yang hanya dijualnya di wilayah Lahat. “Aku antar sesuai pesanan saja, kalau ada pesanan baru diantar. Begitu minyak sampai baru dibayar,” pungkasnya. (NVS)

BBM Olahan Lahat Muara Enim Muba Polres Muara Enim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWalt Disney Ungkap Penayangan Frozen III, Berikut Jadwalnya
Next Article BBM Pertamax Alami Kenaikan, Berikut Harga Terbarunya
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?