RELUNG.ID — Setelah mendeklarasikan pendirian serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada Sabtu (31/8), belasan aktivis serikat tersebut segera menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dari manajemen CNN Indonesia. Surat PHK dikirimkan melalui surel kepada pendiri SPCI beberapa saat setelah deklarasi berlangsung.
Deklarasi SPCI sendiri bertujuan untuk membangun hubungan komunikasi yang lebih harmonis antara pekerja CNN dengan manajemen. Namun, langkah yang diambil oleh manajemen CNN Indonesia ini dianggap bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan hak berserikat yang dijamin oleh konstitusi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai bahwa tindakan PHK sepihak ini merupakan upaya perusahaan untuk melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja. AJI menekankan bahwa kebebasan berserikat dijamin oleh berbagai peraturan hukum di Indonesia, termasuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Selain itu, kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Pelanggaran terhadap hak berserikat ini juga diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang melarang tindakan seperti pemutusan hubungan kerja yang terkait dengan aktivitas serikat pekerja.
Dalam menanggapi kasus ini, AJI menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Mendesak CNN Indonesia untuk segera membatalkan surat PHK terhadap pendiri SPCI.
2. Mendukung langkah SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia.
3. Mendukung penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang, termasuk melalui tahapan bipartit, tripartit, dan opsi pengadilan hubungan industrial (PHI).
4. Mendesak Dewan Pers untuk memantau kasus ini dan mempertimbangkan pencabutan status verifikasi media terhadap CNN Indonesia jika tidak mematuhi UU Pers Nomor 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
Kasus PHK sepihak terhadap anggota SPCI ini menambah daftar panjang pelanggaran hak pekerja di dunia media, serta menjadi sorotan bagi berbagai pihak yang memperjuangkan hak-hak buruh dan kebebasan pers di Indonesia.[TRA]

