Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Pendiri SPCI di CNN Indonesia Memicu Kecaman AJI
Indeks

Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Pendiri SPCI di CNN Indonesia Memicu Kecaman AJI

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda01/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Logo AJI, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Setelah mendeklarasikan pendirian serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada Sabtu (31/8), belasan aktivis serikat tersebut segera menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dari manajemen CNN Indonesia. Surat PHK dikirimkan melalui surel kepada pendiri SPCI beberapa saat setelah deklarasi berlangsung.

Deklarasi SPCI sendiri bertujuan untuk membangun hubungan komunikasi yang lebih harmonis antara pekerja CNN dengan manajemen. Namun, langkah yang diambil oleh manajemen CNN Indonesia ini dianggap bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan hak berserikat yang dijamin oleh konstitusi.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai bahwa tindakan PHK sepihak ini merupakan upaya perusahaan untuk melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja. AJI menekankan bahwa kebebasan berserikat dijamin oleh berbagai peraturan hukum di Indonesia, termasuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selain itu, kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Pelanggaran terhadap hak berserikat ini juga diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang melarang tindakan seperti pemutusan hubungan kerja yang terkait dengan aktivitas serikat pekerja.

Dalam menanggapi kasus ini, AJI menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:

1. Mendesak CNN Indonesia untuk segera membatalkan surat PHK terhadap pendiri SPCI.

2. Mendukung langkah SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia.

3. Mendukung penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang, termasuk melalui tahapan bipartit, tripartit, dan opsi pengadilan hubungan industrial (PHI).

4. Mendesak Dewan Pers untuk memantau kasus ini dan mempertimbangkan pencabutan status verifikasi media terhadap CNN Indonesia jika tidak mematuhi UU Pers Nomor 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.

Kasus PHK sepihak terhadap anggota SPCI ini menambah daftar panjang pelanggaran hak pekerja di dunia media, serta menjadi sorotan bagi berbagai pihak yang memperjuangkan hak-hak buruh dan kebebasan pers di Indonesia.[TRA]

AJI CNN PHK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDaftar Lengkap 46 Pasangan Calon Bertarung di Pilkada Sumsel 2024
Next Article Pasangan Suami Istri Tewas Tragis Terlindas Truk Batubara di Muara Enim
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,855 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?