RELUNG.ID — Dokter Mahyudin alias MY, dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang atas kasus pelecehan seksual terhadap TAF, istri pasien di sebuah rumah sakit di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Rabu (4/9/2024), dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang menyatakan Mahyudin bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Dengan vonis ini, Mahyudin bebas dari penahanan, namun jika selama masa percobaan satu tahun ke depan ia kembali terlibat dalam tindakan pidana, maka hukuman penjara selama 5 bulan tersebut akan diberlakukan.
“Benar, sidang agenda putusan telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5 bulan penjara percobaan 1 tahun,” ujar Harun Yulianto, Humas Pengadilan Negeri Palembang.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, Dyah Rahmawati, sebelumnya telah menuntut Mahyudin dengan hukuman penjara 5 bulan. Terkait alasan tuntutan hukuman yang relatif ringan, Kasi Penkum Kejati Palembang, Vanny, menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak Kejari Palembang.
Proses hukum terhadap Mahyudin ini mencuri perhatian publik, terutama karena pelaku adalah seorang dokter yang bekerja di sebuah rumah sakit ternama. Meski begitu, dengan vonis yang telah dijatuhkan, Mahyudin dapat kembali menghirup udara bebas, namun tetap harus berhati-hati selama masa percobaan.[AYK]

