RELUNG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Satreskrim Polres Pagaralam melakukan penyegelan dua kolam renang di wilayah mereka.
Pasalnya, kedua usaha tersebut belum mengantongi izin serta menelan dua korban jiwa akibat tenggelam.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Candra Kirana mengatakan, kedua kolam renang ini baru memiliki surat sebatas rekomendasi saja.
Selain itu, kedua usaha kolam renang ini juga telah menuebabkan korban jiwa, yaitu seorang pengunjung anak-anak yang diduga akibat kelalaian orang tua ditambah tempat tersebut tidak memiliki manajemen keselamatan pengunjung.
“Dari kasus tersebut, Pemkot Pagaralam melalui Satpol PP melakukan pengecekan perizinan dan didapati ternyata tidak lengkap hanya sebatas rekomendasi,” katanya.
Karena itu, kedua tempat ini terpaksa disegel untuk sementara waktu hingga pemilik usaha mengurus kelengkapan izin dari usaha kolam renang tersebut. Terkait proses hukum adanya korban jiwa, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.
“Saat ini baik kedua lokasi masih dalam proses penyelidikan untuk itu sementara itu dua tempat itu tidak di izinkan beroperasi dulu,”kata dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pagaralam, Mastula mengatakan, penutupan dua usaha kolam renang tersebut terkait proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Pagaralam.
Selain itu, memang ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan daerah tentang perizinan yang belum dipenuhi.
“Kedepan direncanakan akan dilakukan koordinasi lintas sektoral terkait dengan pemilik usaha kolam renang yang ada di kota pagaralam agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” singkatnya. (TFK)

