Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dokter MY Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istri Pasien
Hukum

Dokter MY Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istri Pasien

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda04/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Dokter, Foto : Pixabay
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Dokter Mahyudin alias MY, dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang atas kasus pelecehan seksual terhadap TAF, istri pasien di sebuah rumah sakit di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Rabu (4/9/2024), dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang menyatakan Mahyudin bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Dengan vonis ini, Mahyudin bebas dari penahanan, namun jika selama masa percobaan satu tahun ke depan ia kembali terlibat dalam tindakan pidana, maka hukuman penjara selama 5 bulan tersebut akan diberlakukan.

“Benar, sidang agenda putusan telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5 bulan penjara percobaan 1 tahun,” ujar Harun Yulianto, Humas Pengadilan Negeri Palembang.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, Dyah Rahmawati, sebelumnya telah menuntut Mahyudin dengan hukuman penjara 5 bulan. Terkait alasan tuntutan hukuman yang relatif ringan, Kasi Penkum Kejati Palembang, Vanny, menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak Kejari Palembang.

Proses hukum terhadap Mahyudin ini mencuri perhatian publik, terutama karena pelaku adalah seorang dokter yang bekerja di sebuah rumah sakit ternama. Meski begitu, dengan vonis yang telah dijatuhkan, Mahyudin dapat kembali menghirup udara bebas, namun tetap harus berhati-hati selama masa percobaan.[AYK]

Bebas Dokter Cabuli Istri pasien Pelecehan Seksual
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTak Berizin dan Telan Korban, Dua Kolam Renang di Pagaralam Disegel
Next Article Jelang Berakhir, Gege Akutami Ambil Waktu Libur Hingga Dua Pekan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?