Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dikirim ke Panti Rehabilitasi
Hukum

Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dikirim ke Panti Rehabilitasi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda06/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Empat pelaku pembunuh dan pemerkosa sisiwi SMP di Palembang, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polrestabes Palembang telah menyerahkan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP berinisial AA (13) ke panti rehabilitasi di kawasan Indralaya, Ogan Ilir.

Ketiga pelaku, yakni MZ (13), MS (12), dan AS, menjalani pembinaan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 karena status mereka sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa anak-anak ini dilindungi oleh undang-undang dari penahanan mengingat usia mereka yang masih di bawah umur. Penyerahan mereka ke panti rehabilitasi juga merupakan permintaan dari keluarga pelaku demi keselamatan dan pembinaan mereka.

“Keluarga memohon kepada kepolisian untuk menitipkan ketiga pelaku di panti rehabilitasi anak demi keselamatan mereka,” ujar Harryo, Jumat (6/9/2024).

Meski telah dipindahkan ke LPKS Dharmapala Indralaya, ketiga pelaku tetap berada dalam pengawasan ketat kepolisian yang juga berkoordinasi dengan dinas sosial serta keluarga untuk memantau perkembangan mereka.

Harryo juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan foto pelaku karena mereka masih di bawah umur, dengan ancaman pidana bagi yang melakukannya.[AYK]

Kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang Panti Rehabilitasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerbaikan Jembatan P6 Lalan Ditargetkan Selesai Awal November 2024
Next Article PSSI Pecat 43 Karyawan, Temukan Penyimpangan Aliran Pendapatan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,971 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,842 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?