RELUNG.ID – Polrestabes Palembang telah menyerahkan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP berinisial AA (13) ke panti rehabilitasi di kawasan Indralaya, Ogan Ilir.
Ketiga pelaku, yakni MZ (13), MS (12), dan AS, menjalani pembinaan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 karena status mereka sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa anak-anak ini dilindungi oleh undang-undang dari penahanan mengingat usia mereka yang masih di bawah umur. Penyerahan mereka ke panti rehabilitasi juga merupakan permintaan dari keluarga pelaku demi keselamatan dan pembinaan mereka.
“Keluarga memohon kepada kepolisian untuk menitipkan ketiga pelaku di panti rehabilitasi anak demi keselamatan mereka,” ujar Harryo, Jumat (6/9/2024).
Meski telah dipindahkan ke LPKS Dharmapala Indralaya, ketiga pelaku tetap berada dalam pengawasan ketat kepolisian yang juga berkoordinasi dengan dinas sosial serta keluarga untuk memantau perkembangan mereka.
Harryo juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan foto pelaku karena mereka masih di bawah umur, dengan ancaman pidana bagi yang melakukannya.[AYK]

