RELUNG.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang kas Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang.
Tersangka merupakan seorang pegawai BNI Cabang Palembang yaitu Weni Aryanti alias WA (45).
Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Ario Apriyanto saat memberikan keterangan resminya, Kamis (5/9).
Dia mengatakan, penetapan tersangka WA ini menindaklanjuti laporan pihak BNI dalam rangka bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mereka mempercayai Kejari Palembang untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dan kami menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan WA sebagai tersangka,” katanya.
Adapun modus yang digunakan tersangka yakni dengan mentransfer uang ke berbagai rekening tanpa ada setoran uang fisik pada tahun 2024. Atas kejadian tersebut, kerugian negara mencapai Rp5,282 miliar.
“Pada saat itu, WA menjabat sebagai senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller BNI Cabang Palembang yang tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18. “Tersangka akan kita lakukan penahanan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari kedepan,” tutupnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Fitrisia Madina mengatakan, kliennya merupakan korban penipuan yang telah dilaporkan di Polda Sumsel dengan nomor LP/B/507/V/2024/SPKT/Polda Sumsel.
Kliennya ini terhipnotis, dan terbujuk rayu untuk mentransfer uang ke rekening yang tidak dikenailnya. Bahkan, dalam sehari uang yang ditransfer sebanyak Rp5,3 miliar.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Sumsel dan sekarang masuk tahap penyidikan,” katanya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. “Kita akan ikuti proses hukum yang berlaku, kita lihat dulu nantinya seperti apa,” singkatnya. (DNP)

