RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memerlukan sebanyak 92.295 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Rudianto Panggaribuan, mengungkapkan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumsel pada Pilkada 2024 sebanyak 13.158, sehingga kebutuhan anggota KPPS mencapai 92.295 orang.
“Pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan langsung di kantor kelurahan masing-masing TPS karena pendaftaran daring belum tersedia,” jelas Rudianto, Selasa (17/9/2024).
Penetapan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024 dan akan dilanjutkan dengan pelantikan. Masa tugas anggota KPPS akan berlangsung selama satu bulan, mencakup tahap persiapan hingga pelaksanaan Pilkada Serentak.
Rudianto juga menambahkan bahwa jumlah pemilih per TPS mengalami peningkatan pada Pilkada 2024. Sebelumnya, satu TPS melayani 300 hingga 400 pemilih, namun saat ini akan melayani 500 hingga 600 pemilih untuk mengakomodasi pertumbuhan jumlah pemilih, terutama di wilayah seperti Palembang yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak.
“Palembang memiliki jumlah TPS terbanyak karena DPT-nya terbesar di Sumatera Selatan. Kami juga masih menghitung TPS khusus yang belum didata,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyatakan bahwa honorarium anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 adalah sekitar Rp850 ribu, dan untuk ketua mencapai Rp900 ribu. Angka ini lebih rendah dibandingkan honorarium KPPS Pemilu Serentak 2024 pada Februari lalu, di mana ketua KPPS menerima Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Untuk pelaksanaan Pilkada, melalui surat Menkeu telah disetujui honorarium sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan Rp850 ribu untuk anggota,” jelas Parsadaan.[AYK]

