Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak, Pengadilan Agama Sebut Hanya Kurang Komunikasi
Indeks

Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak, Pengadilan Agama Sebut Hanya Kurang Komunikasi

alwiBy alwi24/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Andre Taulany, Foto : AndreasTaulany/Instagram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menolak permohonan cerai Andre Taulany terhadap sang istri Rien Wartia Trigina.

Hal ini diungkapkan langsung Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma, Selasa (24/9).

Dia mengatakan, putusan tersebut berdasarkan pertimbangan, bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus itu tidak terbukti.

Baca juga :   Jumlah Pemain Judi Online di Palembang Terus Meningkat, Capai 40.470 Orang

“Mereka hanya kurang koomunikasi,” katanya.

Dengan pertimbangan tersebut, maka permohonan cerai ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.

“Tapi ini belum berkekuatan hukum dan masih masa banding,” terangnya.

Baca juga :   Ini 7 Tips Liburan di Rumah Biar Tidak Bosen

Batas terakhir pengajuan banding ini sampai 4 Oktober mendatang. Selama belum ada pengajuan banding maka keduanya masih sah berstatus sebagai suami istri.

“Nanti kalau ternyata tidak ada yang banding berarti pemohon dan termohon masih suami istri,” pungkasnya. (AAL)

Andre Taulany Pengadilan Agama Tigaraksa Rien Wartia Trigina
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSebanyak 74 Anggota DPRD Sumsel Dilantik
Next Article Prakiraan Cuaca Palembang Hari ini : Sore hingga Malam Hujan
alwi

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20262 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,929 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,801 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,774 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?