RELUNG.ID – Perseteruan antara Erin Anthony dan mantan asisten rumah tangga (ART) berinisial Hera terus berlanjut.
Setelah saling melapor ke pihak kepolisian, Erin melalui tim kuasa hukumnya kini mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada yayasan penyalur tenaga kerja yang menaungi Hera.
Langkah tersebut diambil karena pihak Erin menilai yayasan, melalui akun media sosial milik Nia Damanik, telah menyebarkan pernyataan yang dianggap membentuk opini publik secara sepihak terkait dugaan penganiayaan.
Kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara, mengatakan pihak yayasan dinilai menyampaikan informasi tanpa mengetahui langsung peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Pernyataan yang disampaikan hanya berdasarkan cerita dari pihak lain dan bukan dari pengalaman langsung atas kejadian tersebut,” ujar Ery di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, narasi yang berkembang di media sosial berpotensi menggiring masyarakat untuk menganggap tuduhan terhadap kliennya sebagai fakta yang telah terbukti, padahal proses hukum masih berlangsung.
Tim kuasa hukum Erin juga meminta publik melihat persoalan ini secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pengakuan satu pihak. Mereka menilai ada sejumlah fakta lain yang juga perlu dipertimbangkan dalam perkara tersebut.
Ery menyebut kliennya merasa dirugikan secara moral maupun reputasi karena dianggap sebagai pihak yang sepenuhnya bersalah di ruang publik.
Sementara itu, koordinator tim hukum Erin, Sunan Kalijaga, memastikan somasi resmi akan segera dikirimkan kepada pihak yayasan penyalur tenaga kerja.
Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya kerugian terhadap nama baik kliennya akibat pernyataan yang beredar di media sosial.
Kasus ini bermula dari laporan Hera yang menuding Erin Anthony melakukan penganiayaan ringan di kediamannya pada akhir April 2026.
Namun, Erin membantah tuduhan tersebut dan mengaku memiliki rekaman CCTV yang disebut dapat memperjelas kejadian sebenarnya.
Erin juga melaporkan balik Hera atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) karena diduga menyebarkan foto anak, rumah, dan pelat nomor kendaraan tanpa izin.
Hingga saat ini, perkara yang melibatkan kedua belah pihak masih dalam penanganan aparat kepolisian. (vid)

