RELUNG.ID – Kiderman Aliadin (46), warga dusun I, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ditangkap Polisi.
Petani ini ditangkap lantaran nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 45 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP M Romi mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula saat anggota mendapat informasi dari warga yang menyebutkan adanya seorang warga yang menyimpan narkoba di rumah.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di rumah pelaku.
“Dari hasil penyelidikan ternyata memang benar sehingga kami pun langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku,” katanya, Sabtu (12/10).
Dalam penggerebekan tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan 45 plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan total berat 9,70 gram.
“Barang bukti ditemukan di atas meja yang ada di kamarnya,” katanya.
Selain menyita barang bukti sabu, pihaknya juga menyita satu unit handphone (HP) dan uang tunai senilai Rp100 ribu. Pelaku juga mengakui jika barang bukti sabtu tersebut merupakan miliknya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahu serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya. (ANS)

