Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dijerat Pasal Penghasutan, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tulis Surat Perlawanan
Hukum

Dijerat Pasal Penghasutan, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tulis Surat Perlawanan

RiyadiBy Riyadi04/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menulis surat dari balik tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh.

Surat dua halaman itu beredar pada Rabu (3/9/2025) dan berisi pesan perlawanan atas tuduhan yang menjeratnya.

Dalam surat tersebut, Delpedro mengungkapkan kondisi penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya. Ia menyebut telah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam dengan menjawab 98 pertanyaan penyidik sejak penangkapannya pada 1 Agustus 2025.

Baca juga :   PBNU Pastikan Aliansi Muda NU Pelapor Pandji Bukan Bagian Organisasi

“Setelah dilakukan penangkapan, saya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 24 jam dengan 98 pertanyaan. Setelah itu saya mendapatkan surat perintah penahanan. Kini, saya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” tulis Delpedro.

Delpedro menilai kasus ini berkaitan dengan aktivitas Lokataru yang selama ini memberikan bantuan hukum bagi warga sipil ditangkap karena menyampaikan pendapat di muka umum. Ia juga menyebut pihaknya pernah membela pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terancam dicabut karena mengikuti aksi unjuk rasa.

“Selain bantuan hukum, kami juga membela pelajar yang KJP-nya dicabut, dan meminta biaya rumah sakit bagi korban kekerasan polisi digratiskan. Semua itu berhasil, tetapi justru dijadikan alasan untuk menuduh saya melakukan perbuatan menghasut,” ungkapnya.

Baca juga :   Kasus Ojol Dilindas Rantis Hingga Meninggal Dunia, Dua Anggota Brimob Polda Metro Jaya Terancam Dipecat

Meski dijerat pasal berlapis, Delpedro menegaskan tidak pernah menyesali tindakannya. Ia menyebut perjuangan itu menyangkut masa depan generasi muda.

“Saya tidak pernah menyesal melakukan itu semua. Ini soal masa depan orang banyak yang menggantungkan diri pada pendidikan. Jika kami biarkan, bagaimana mereka bisa merubah nasibnya?” tulisnya lagi.

Delpedro juga mengucapkan terima kasih atas dukungan publik dan menyerukan agar masyarakat tetap teguh melawan segala bentuk represi.

Baca juga :   Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Disorot, LBH Sebut Janggal dan Solidaritas Desak Pembebasan

“Untuk rekan-rekan di luar sana yang memberikan dukungan, tidak perlu khawatir dengan kondisi saya. Sebab kita akan selalu terhubung pada kesamaan nasib yang hari-hari ini terlihat semakin gelap. Makin ditekan, makin melawan,” tegasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak. Polisi menduga ia terlibat dalam penyebaran ajakan aksi anarkis melalui akun resmi Lokataru Foundation yang disebut berkolaborasi dengan akun Blok Politik Pelajar (BPP).

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menjelaskan penyidikan masih berlangsung. Selain Delpedro, seorang staf Lokataru bernama Muzaffar Salim juga tengah diperiksa intensif.

Baca juga :   ART Baru Erin Akui HP Ditahan, Suami Sebut Istrinya Tak Betah dan Trauma

“Dari hasil penyidikan, akun LF terhubung dengan akun-akun ekstrem yang menyebarkan ajakan perusakan hingga bom molotov. Kami masih mendalami hubungan tersebut,” kata Gilang.[YKP]

Delpedro Direktur Lokataru Perlawanan Tulis Surat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePembiayaan Pinjol Tembus Rp 84,66 Triliun per Juli 2025
Next Article OJK Larang Bank Blokir Rekening Nasabah Dormant Sembarangan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,951 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,820 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,793 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?