RELUNG.ID- Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menulis surat dari balik tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh.
Surat dua halaman itu beredar pada Rabu (3/9/2025) dan berisi pesan perlawanan atas tuduhan yang menjeratnya.
Dalam surat tersebut, Delpedro mengungkapkan kondisi penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya. Ia menyebut telah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam dengan menjawab 98 pertanyaan penyidik sejak penangkapannya pada 1 Agustus 2025.
“Setelah dilakukan penangkapan, saya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 24 jam dengan 98 pertanyaan. Setelah itu saya mendapatkan surat perintah penahanan. Kini, saya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” tulis Delpedro.
Delpedro menilai kasus ini berkaitan dengan aktivitas Lokataru yang selama ini memberikan bantuan hukum bagi warga sipil ditangkap karena menyampaikan pendapat di muka umum. Ia juga menyebut pihaknya pernah membela pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terancam dicabut karena mengikuti aksi unjuk rasa.
“Selain bantuan hukum, kami juga membela pelajar yang KJP-nya dicabut, dan meminta biaya rumah sakit bagi korban kekerasan polisi digratiskan. Semua itu berhasil, tetapi justru dijadikan alasan untuk menuduh saya melakukan perbuatan menghasut,” ungkapnya.
Meski dijerat pasal berlapis, Delpedro menegaskan tidak pernah menyesali tindakannya. Ia menyebut perjuangan itu menyangkut masa depan generasi muda.
“Saya tidak pernah menyesal melakukan itu semua. Ini soal masa depan orang banyak yang menggantungkan diri pada pendidikan. Jika kami biarkan, bagaimana mereka bisa merubah nasibnya?” tulisnya lagi.
Delpedro juga mengucapkan terima kasih atas dukungan publik dan menyerukan agar masyarakat tetap teguh melawan segala bentuk represi.
“Untuk rekan-rekan di luar sana yang memberikan dukungan, tidak perlu khawatir dengan kondisi saya. Sebab kita akan selalu terhubung pada kesamaan nasib yang hari-hari ini terlihat semakin gelap. Makin ditekan, makin melawan,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak. Polisi menduga ia terlibat dalam penyebaran ajakan aksi anarkis melalui akun resmi Lokataru Foundation yang disebut berkolaborasi dengan akun Blok Politik Pelajar (BPP).
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menjelaskan penyidikan masih berlangsung. Selain Delpedro, seorang staf Lokataru bernama Muzaffar Salim juga tengah diperiksa intensif.
“Dari hasil penyidikan, akun LF terhubung dengan akun-akun ekstrem yang menyebarkan ajakan perusakan hingga bom molotov. Kami masih mendalami hubungan tersebut,” kata Gilang.[YKP]

