Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu di PALI, Warga Jabar Ditangkap Polisi
Hukum

Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu di PALI, Warga Jabar Ditangkap Polisi

alwiBy alwi16/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polres PALI saat menggelar pres rilis ungkap kasus peredaran uang palsu. (Eko/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang warga Jawa Barat (Jabar) berinisial DTK (47) terpaksa harus berurusan dengan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pasalnya, DTK yang berprofesi sebagai sopir batubara ini diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.

Demikian diungkapkan Wakapolres PALI, Kompol Dedi Rahmad Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, Rabu (16/10).

Baca juga :   Bawa Pengisian Cepat 100 Watt, OnePlus Ace 2 Pro Bakal Meluncur Juli Mendatang

Dia mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang sopir batubara yang menukarkan diduga uang palsu di salah satu tempat transaksi uang digital di Jalan Lintas Servo, Kilometer 37 yang dilakukan oleh pelaku DTK pada Minggu (13/10)

“Pelaku diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp1.300.000, dengan modus mengtransferkan uang tunainya melalui agen transaksi uang digital dari salah satu Bank yang berada di jalan servo ke rekeningnya,” katanya, Rabu (16/10).

Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Tanah Abang dan berhasil mendapati terduga pelaku yang tengah beristirahat.

Baca juga :   Pria di PALI Rudakpaksa Anak Tirinya Hingga Hamil 8 Bulan

Dari hasil interogasi, DTK mengakui perbuatannya, dimana uang palsu tersebut didapatkannya dari seorang yang kerap disapa Pak De warga PALI.

“Terduga pelaku dan berbagai barang bukti kini telah bawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.” terangnya.

Barang bukti yang disita yaitu 13 lembar pecahan Rp100.000, dengan total Rp1.000.000, yang diduga palsu dengan seri yang sama : LEH269920 dalam keadaan pudar.

Baca juga :   Oknum LSM di PALI Tipu Ibu Rumah Tangga Ratusan Juta , Janji Bebaskan Suami dari Kasus Narkoba

Lalu uang asli hasil dari penukaran uang palsu dengan total Rp600.000, yang terdiri dari 3 lembar uang asli pecahan seratus ribu, dan empat lembar asli dengan pecahan Rp50.000.

Kemudian, pihaknya juga menyita 1 lembar bukti struk Transaksi uang Digital Rp1.300.000 yang dikirim melalui Anjungan Tunai Mandiri dari salah satu Bank, ke rekening atasnama tersangka, 1 buah kartu ATM dari salah satu Bank dengan nomor kartu: 537941304442755, warna biru atasnama tersangka sebagai sarana penarikan uang cash hasil dari menukarkan uang palsu tersebut.

“Lalu satu buah dompet berwarna hitam,satu buah tas selempang warna hita dan 1 buah Handphone Oppo A7 warna Gold dengan Imei1 :867299042596593 dan Imei2 : 867299042596585,” terangnya.

Baca juga :   Matahati Paparkan 8 Misi Prioritas dalam Debat Pamungkas Pilgub Sumsel 2024

Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 36 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tenang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 sampai 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- sampai 50.000.000.000.

“Tersangka ini kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-76/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Oktober 2024,” pungkasnya. (Eko)

Peredaran uang palsu Polres PALI Warga Jabar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTim Futsal SMA 10 Palembang Melaju ke Senayan, Hadapi Tantangan Biaya Akomodasi
Next Article YouTube Hadirkan Fitur Baru, Pengatur Waktu Tidur dan Penyesuaian Kecepatan Pemutaran
alwi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,946 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,816 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,789 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?