RELUNG.ID – Dua karyawan perkebunan PT SKB yaitu, Jumadi (37) dan Indra (45) akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Vonis tersebut menyusul atas banding dari dakwaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang menyatakan bersalah atas merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pe
Dalam banding tersebut, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkannya dengan Nomor 256/Pid.Sus-LH/2024 PT PLG jo Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg.
Jumadi dan Indra, dinyatakan bebas dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi vonis tersebut, PT SKB dan Ormas Garda Prabowo mendatangi Pengadilan Tinggi Palembang, Senin (28/10) pagi.
Kedatangan mereka ini untuk memberikan apresiasi terhadap pengadilan tinggi dan memberikan mereka penghargaan. Mereka juga meminta pengadilan tinggi ini supaya lebih bersih tidak ada permainan dalam perkara dan sangat berterima kasih dengan keputusan ini.
Mereka juga menekankan pentingnya menghormati putusan yang sudah berkekuatan tetap. Serta menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap karyawan daj Dirut PT SKB Haji Alim.
Selain itu, mereka meminta agar PN Lubuklinggau dapat mencontoh Pengadilan Tinggi Palembang dalam menegakan keadilan atas dakwaan dua karyawan PT SKB lainnya yakni Bagio dan Djoko yang akan menjalani sidang putusan sela.
“Kita menginginkan hakim supaya mengawasi kinerja pengadilan di daerah, karena selama ini banyak salah persepsi dalam menangani perkara,” kata Koordinator Aksi, Feriyandi
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Sohe mengatakan, dalam sistem hukum kehakiman, tidak menganut strit presiden akan tetapi menganut persuasif of precedent. Jadi putusan terdahulu tidak mengikat hakim yang dibawanya.
“Jadi keputusan hakim tinggi tentunya berdasarkan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP, diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti biasanya,” pungkasnya. (DNP)

