Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Putusan Sidang Anak Usaha RMK Energy Dinilai Tak Tuntas, Pegiat Anti Korupsi: Persekongkolan Jahat!
Hukum

Putusan Sidang Anak Usaha RMK Energy Dinilai Tak Tuntas, Pegiat Anti Korupsi: Persekongkolan Jahat!

Indra PrajaBy Indra Praja16/11/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dua terdakwa menjalai sidang kasus penjualan aset milik Pemkab Muara Enim/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Sejumlah pegiat anti korupsi di Sumatera Selatan menyoroti vonis dua terdakwa kasus penjualan aset jalan milik Pemkab Muara Enim yang melibatkan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), anak usaha PT RMK Energy (RMKE).

Meskipun telah mendapatkan ketetapan hukum namun para penggiat anti korupsi menilai hingga kini pihak penegak hukum terkesan belum serius dalam mengungkap kasus yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Feri Kurniawan mengatakan, aparat penegak hukum harus mengungkap secara mendalam terkait persekongkolan oleh oknum jahat hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Baca juga :   Pihak Tergugat Absen, Sidang Perkara Tanah Kavlingan Pertamina RU III Plaju Kembali Ditunda

“Vonis hakim hari ini hanya menjatuhkan kepada dua terdakwa saja. Namun menjadi pertanyaan kami, kenapa penegak hukum tidak menjerat pihak perusahaan yang jelas terlibat dalam pembelian aset milik pemda tersebut. Kami menduga ada persekongkolan jahat,” kata Feri Kurniawan dihubungi RMOL Sumsel, Kamis (16/11).

Lebih lanjut Feri mengatakan, kasus penjualan aset pemda ini masih menyisakan aktor utama yang belum terungkap meskipun sudah menjerat oknum Kades Gunung Megang Luar dan Staf Humas TBBE.

“Perbuatan ini tidak bisa dilakukan sendiri, apalagi melibatkan korporasi sekelas perusahaan TBBE yang merupakan anak perusahaan PT RMK Energy. Maka dari itu harus dibongkar secara tuntas, tidak hanya sebatas Kades dan staf humas saja,” jelasnya.

Baca juga :   KPK Akan Periksa Gus Alex Pekan Depan Usai Tahan Eks Menag Yaqut

Dalam kasus tersebut Feri menilai ada peran besar dari perusahaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. “Intinya pihak penegak hukum jangan tebang pilih dengan kasus ini dan harus diusut secara tuntas,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi mengatakan peran serta perusahaan dalam melakukan pembelian aset tersebut tidak bisa dikesampingkan.

“Kami mendorong pihak penegak hukum mengusut tuntas kasus melibatkan perusahaan besar. Kenapa pihak perusahaan yang justru tidak kena, padahal aset yang dibeli sudah terjadi kerusakan dan mengalami kerugian akibat perusahaan. Jangan tebang pilih kalau mengusut kasus korupsi,” katanya.

Baca juga :   Tiga Tahun Buron, Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Istri Ditangkap di Palembang

Lebih lanjut dia mengatakan perusahaan tentu memiliki tim khusus dalam menelusuri aset yang akan dibelinya. “Yang menjadi perhatian kami tentu pihak perusahaan dalam kasus ini. Harusnya tahu mekanisme pembelian atau pelepasan aset tidak bisa hanya sebatas kades saja. Kami berharap tidak kasus ini tidak selesai di dua terdakwa ini saja, penyidik harus berani mendalami kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/11). Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 Juta kepada dua terdakwa Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar, Bastari selaku Staf humas PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH menilai kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh JPU atas penjualan aset yang diketahui terdapat fasilitas umum (fasum) berupa jalan milik Pemkab Muara Enim kepada PT TBBE yang merupakan anak perusahaan PT RMK Energy.

Baca juga :   Jalan Hauling Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) Anak Usaha RMK Energy (RMKE) Ditolak Warga

Selain pidana penjara majelis hakim juga memutuskan terdakwa Debi Irawan untuk dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp74 juta.

Sedangkan untuk terdakwa Bastari yang merupakan Staf Humas PT TBBE anak perusahaan PT RMK Energy dibebankan harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,7 miliar sebagai kerugian negara.

Untuk diketahui vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim sebelumnya. Dalam tuntutannya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga :   Pengedar Asal Muratara Ditangkap di Lubuklinggau, Barang Bukti Sabu Diselipkan di Kayu

JPU menilai kedua terdakwa Debi Irawan selaku Kades Gunung Megang Luar dan terdakwa Bastari yang merupakan Staf Humas PT TBBE, didakwa telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar-Simpang Sidomulyo tahun 2021 yang lalu. (TIM)

Pengadilan Negeri Palembang PT RMKE Energy RMKE
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIni 4 Alasan Kenapa Kamu Harus Rutin Ganti Seprai Kasur
Next Article Ini 8 Bahaya Penyakit Tetanus, Bisa Koma dan Meninggal Dunia
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?