RELUNG.ID – Seorang pria berinisial YA, yang merupakan Ketua RT 06 di Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas (Mura), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat setelah kedapatan membagikan uang pecahan Rp100.000 kepada masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada masa tenang menjelang hari pemilihan, Minggu (24/11/2024), dan terekam dalam video berdurasi 141 detik yang diduga diambil di wilayah Talang Ubi.
Dalam video tersebut, YA terlihat membawa sejumlah uang dan daftar nama penerima, yang kemudian diakui tujuannya untuk politik uang. Ia sempat berusaha membantah namun akhirnya mengakui bahwa tujuannya adalah untuk mempengaruhi pemilih.
“Kami diminta cari tim untuk mendukung. Duitnya untuk diberikan kepada masyarakat,” kata YA dalam video tersebut. Setelah diinterogasi warga, ia mengakui niatnya adalah untuk melakukan praktik politik uang.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mura, Oktureni Sandhora, mengonfirmasi bahwa dugaan politik uang tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Oktureni menyatakan bahwa YA belum sempat membagikan uang, namun sudah ada nama-nama yang tercatat sebagai penerima uang tersebut.
“Dia ketahuan, itu belum sempat membagikan uang, tapi masih kita telusuri,” ungkap Oktureni, Senin (25/11/2024).
Bawaslu juga mengamankan uang yang dibawa YA beserta daftar nama penerima, dan sedang menunggu kelengkapan berkas pelaporan.
“Saat ini, kami sedang memeriksa kelengkapan syarat formil dan materilnya. Jika lengkap, baru kami akan menentukan apakah kasus ini masuk register atau tidak,” jelas Oktureni.
Kasus ini menjadi perhatian Bawaslu, yang kini tengah menelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah tindakan tersebut memenuhi syarat sebagai pelanggaran dalam pemilihan umum.[AYK]

