RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kini telah melimpahkan perkara dugaan korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Dengan pelimpahan tersebut, maka perkara dugaan korupsi SANTAN yang menjerat tersangka RC, MZ, MA dan Rd ini siap untuk disidangkan.
“Saat ini kami menunggu jadwal penetapan jadwal sidang,” kata Kepala Kejari Muba, Roy Riady didampingi Kasi Pidsus M Fadli Habibi dan Kasi Pidum Armein di Kantor Kejari Muba, Selasa (3/12).
Dia juga mengaku, Jaksa Penyidik Kejari Muba telah menyusun dakwaan terhadap empat tersangka tersebut. Dimana khusus untuk tersangka RC (Mantan Kepala Dinas PMD Muba) didakwa secara kumulatif dalam beberapa perkara dengan dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“JPU Kejari Muba dalam melaksanakan tugasnya selalu bertindak sesuai SOP dan bekerja secara Profesional sehingga penegakan hukum di wilayah Muba berjalan baik dan sesuai harapan masyarakat. Kejari Muba juga melaporkan setiap perkembangan yang terjadi kepada Pimpinan secara berjenjang,” singkatnya.
Untuk diketahui, Kejari Muba menetapkan Plt Kepala Dinas PMD Muba, RC sebagai tersangka dugaan korupsi SANTAN pada Senin, 19 Agustus lalu.
Dugaan tindak pidana SANTAN ini terjadi pada tahun 2021 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
Selain RC, terdapat tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muba atas kasus yang sama yakni Kasi Bidang Pembangunan dan Ekonomi Dinas PMD Muba, MZ; Koordinator Admin Operator Siskeudes, Rd dan MA sebagai fasilitator..
Dugaan Tipikor ini berawal saat Dinas PMD merealisasikan pengadaan aplikasi SANTAN di 137 desa pada tahun 2021 dengan anggaran masing-masing desa Rp22.500.000, total uang terkumpul Rp2.780.386.326.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata biaya pembuatan aplikasi tersebut sebesar Rp5.000.000. Sehingga terjadi kelebihan bayar sekira Rp2,1 miliar dan diduga uang kelebihan bayar tersebut mengalir kepada para tersangka. (YIP)

