Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Perkara Dugaan Korupsi Santan Siap Disidangkan, Mantan Kadis PMD Dijerat Pasal TPPU
Hukum

Perkara Dugaan Korupsi Santan Siap Disidangkan, Mantan Kadis PMD Dijerat Pasal TPPU

alwiBy alwi03/12/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Kejari Muba, Roy Riady saat memberikan keterangan resmi terkait dugaan korupsi SANTAN tahun 2021. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kini telah melimpahkan perkara dugaan korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Dengan pelimpahan tersebut, maka perkara dugaan korupsi SANTAN yang menjerat tersangka RC, MZ, MA dan Rd ini siap untuk disidangkan.

“Saat ini kami menunggu jadwal penetapan jadwal sidang,” kata Kepala Kejari Muba, Roy Riady didampingi Kasi Pidsus M Fadli Habibi dan Kasi Pidum Armein di Kantor Kejari Muba, Selasa (3/12).

Baca juga :   Polisi Tangkap Petani di Muratara Terkait Bisnis Judi Online

Dia juga mengaku, Jaksa Penyidik Kejari Muba telah menyusun dakwaan terhadap empat tersangka tersebut. Dimana khusus untuk tersangka RC (Mantan Kepala Dinas PMD Muba) didakwa secara kumulatif dalam beberapa perkara dengan dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“JPU Kejari Muba dalam melaksanakan tugasnya selalu bertindak sesuai SOP dan bekerja secara Profesional sehingga penegakan hukum di wilayah Muba berjalan baik dan sesuai harapan masyarakat. Kejari Muba juga melaporkan setiap perkembangan yang terjadi kepada Pimpinan secara berjenjang,” singkatnya.

Untuk diketahui, Kejari Muba menetapkan Plt Kepala Dinas PMD Muba, RC sebagai tersangka dugaan korupsi SANTAN pada Senin, 19 Agustus lalu.

Baca juga :   Penyidik Kejati Jatim Terima Pengembalian Rp707 Juta dari Staf Bidang Pertambangan Terkait Kasus Pungli

Dugaan tindak pidana SANTAN ini terjadi pada tahun 2021 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.

Selain RC, terdapat tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muba atas kasus yang sama yakni Kasi Bidang Pembangunan dan Ekonomi Dinas PMD Muba, MZ; Koordinator Admin Operator Siskeudes, Rd dan MA sebagai fasilitator..

Dugaan Tipikor ini berawal saat Dinas PMD merealisasikan pengadaan aplikasi SANTAN di 137 desa pada tahun 2021 dengan anggaran masing-masing desa Rp22.500.000, total uang terkumpul Rp2.780.386.326.

Baca juga :   Nintendo Siapkan Kejutan di Dunia Konsol, Rumor Perangkat Baru Mencuat

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata biaya pembuatan aplikasi tersebut sebesar Rp5.000.000. Sehingga terjadi kelebihan bayar sekira Rp2,1 miliar dan diduga uang kelebihan bayar tersebut mengalir kepada para tersangka. (YIP)

Dugaan korupsi SANTAN Kejari Muba Tindak pidana korupsi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBawa Spesifikasi Premium, OnePlus 13 Siap Meluncur Global di Januari 2025
Next Article Jaguar Perkenalkan Konsep Mobil Listrik Tipe 00, Desainnya Futuristik!
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,777 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,750 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?