RELUNG.ID – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muba, Richard Cahyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengembangan aplikasi Sistem Administrasi Desa Terpadu (SANTAN) tahun 2021.
Richard Cahyadi diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan dan implementasi aplikasi SANTAN.
Berdasarkan pantauan, pemeriksaan Richard Cahyadi ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Usai pemeriksaan, Plt Kepala DPMP Muba ini keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang menandakan statusnya sebagai tersangka.
Richard juga langsung dibawa mobil tahanan Kejari Muba dengan pengawalan ketat aparat kepolisian menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu untuk menjalani masa penahanan selama 40 hari kedepan.
“Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Richard saat akan dibawa menuju mobil tahanan, Senin (19/8).
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan beberapa kepala desa yang merasa tidak mendapatkan manfaat sesuai yang dijanjikan dari aplikasi SANTAN.
Akibat laporan tersebut, Kejari Muba melakukan pemeriksaan dan mengungkap adanya dugaan mark up anggaran dan manipulasi data yang mengakibatkan kerugian negara.
Kejari Muba Roy Riady menyebutkan modus yang dilakukan RC mengarahkan 130 desa membuat aplikasi Santan yang sejak awal diarahkan dan digunakan untuk mengambil keuntungan pihak tertentu.
Namun, saat berjalannya aplikasi tersebut tidak berfungsi dengan baik atau tidak bisa digunakan. Alhasil, DPMD memotong dana APBD Desa sebesar Rp22.500.000 dari 130 desa tanpa sosialisasi.
“Kegiatan ini dilakukan tahun 2021 yang lalu Dinas PMD desa melalui pihak ketiga membuat aplikasi Santan tersebut tanpa sosialisasi dan aplikasi tersebut tidak bisa digunakan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar,” pungkasnya. (YIP)

