RELUNG.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang mencatat sepanjang tahun 2024 ini telah menerima 119 kasus.
Permohonan bantuan hukum ini disampaikan pemohon melalui mekanisme penerimaan pengaduan baik online maupun secara langsung.
Demikian diungkapkan Direktur LBH Palembang, Juardan Gultom saat memberikan keterangan resmi, Rabu kemarin (11/12).
Dari data yang dikumpulkan, kasus disampaikan masyarakat ini beragam mulai dari kasus perburuhan, sengketa lahan, kekerasan aparat kepolisian dan TNI, kekerasan terhadap perempuan dan anak, kasus praperadilan, pidana umum dan perdata.
“Yang paling banyak itu kasus perdata yaitu kasus sengketa rumah tangga atau perceraian,” katanya.
Kasus ini menurutnya dilatar belakangi adanya tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), baik dalam kekerasan fisik, psikis, kekerasan ekonomi dan penelantaran suami terhadap istri.
“Dalam upaya penyelesaiannya, atas permintaan pemohon, dilakukan melalui Pengadilan Agama baik gugatan atau permohonan cerai,” terangnya.
Selain KDRT, terdapat satu kasus dengan korbannya yaitu sebanyak 100 orang. Kasus tersebut yaitu sengketa lahan.
Kasus ini melibatkan seluruh warga desa karena sengketa lahan yang mereka alami merupakan sengketa lahan desa yang dirampas perusahaan.
“Dari kasus yang disampaikan sepanjang tahun 2024 ini ada beberapa diantaranya telah dianalisis oleh Penerima Bantuan Hukum (PBH) LBH Palembang dan menjadi catatan penting terutama berkaitan dengan kondisi penegakan hukum dan pemenuhan HAM bagi warga negara khususnya di Sumsel,” pungkasnya. (AAL)

